Jakarta – Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah bekerja keras memaksimalkan melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari hingga 4 Maret 2017.
“Pihak Imigrasi dibawah kepemimpinan Ronny F Sompie perlu diapresiasi atas kerja kerasnya yang melakukan pengawasannya terhadap WNI dan WNA selama ini,” ungkap Willy, Senin (6/3).
Berdasarkan data yang didapat, tercatat 182 orang WNI dicegah keberangkatannya keluar negeri di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional. WNI tersebut merupakan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mereka akan bekerja di luar negeri (tetapi) tanpa dilengkapi oleh dokumen atau perizinan yang sah atau nonprosedural
Pencegahan keberangkatan calon TKI paling banyak dilakukan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yakni sebanyak 69 orang. Disusul TPI Laut Batam 50 orang, Husen Sastranegara, Bandung 13 orang, Juanda Surabaya 10 orang, Ngurah Rai, Denpasar 10 orang, TPI Laut Tanjung Pinang 8 orang, Kualanamu Medan 8 orang, Adi Soemarmo Surakarta 7 orang, Supadio Pontianak 5 orang, Entikong 1 orang, Minangkabau Padang 1 orang.
Ditjen Imigrasi juga menolak pemberian Paspor RI yaitu sebanyak 1167 orang. Dengan rincian kantor imigrasi yaitu Mataram 76 orang, Blitar 47 orang, Kediri 70 orang, Cirebon 31 orang, Tanjung Perak 24 orang, Polewali Mandar 43 orang, Cilacap 53 orang, Malang 18 orang, Bogor 11 orang, Ponorogo 8 orang, Kalianda 7 orang, Pare Pare 6 orang, Sampit 6 orang, Jambi 6 orang, Pangkal Pinang 3 orang, Jember 63 orang, Kuala Tungkal 8 orang, Bitung 5 orang, Palembang 3 orang, Tangerang 12 orang, Karawang 10 orang, Pamekasan 42 orang, Tasikmalaya 5 orang, Depok 27 orang, Batam 118 orang, Wonosobo 61 orang, Sukabumi 32 orang, Serang 20 orang, Pematang Siantar 8 orang, Bekasi 24 orang, Manado 4 orang, Sambas 6 orang, Takengon 3 orang, Pekanbaru 1 orang, Pontianak 5 orang, Kotamobagu 2 orang, Siak 4 orang, Madiun 15 orang, Singaraja 10 orang, Tanjung Perak 47 orang, Nunukan 29 orang, Belakang Padang 43 orang, Makassar 21 orang, Denpasar 4 orang, Palopo 7 orang, Jakarta Barat 5 orang dan Ponorogo 10 orang.
Selanjutnya, Ngurah Rai 8 orang, Pati 14 orang, Padang 3 orang, Samarinda 2 orang, Tanjung Pinang 1 orang, Pemalang 38 orang, Wonosobo 5 orang, Bandung 5 orang, Tanjung Uban 6 orang, Sumbawa Besar 1 orang, Medan 19 orang dan Kupang 2 orang.
Sementara terkait WNA, Ditjen Imigrasi menolak kedatangan 195 WNA sepanjang periode tersebut. Penolakan itu juga dilakukan di TPI sejumlah bandara internasional di Indonesia. Di antaranya, Bandung 5 orang, Batam 18 orang, Kualanamu 9 orang, Ngurah Rai 31 orang, Soetta Jakarta 128 orang dan Tanjung Pinang 4 orang.
Lebih lanjut, Willy mengaku kagum dengan mantan Kapolda Bali tersebut yang telah bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait pengawasan tersebut. Diantaranya bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, BIN, dan BAIS.
“Kami yakin dengan kerja sama dan sinergi seperti itu, pengawasannya bisa lebih holistik dan komprehensif,” bebernya.
Lebih jauh, Willy memastikan Imigrasi akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNI maupun WNA. Hal ini selaras dengan program nawacita Presiden Jokowi.
Selain itu, Willy juga menghimbau peran masyarakat untuk bersama-sama mengawasi orang asing disekitarnya.
“Jangan segan-segan laporkan bila melihat adanya kejanggalan orang asing,” tandasnya.