PAPUA – Koordinator Komisi III DPRD Kabupaten Raja Ampat, Charles A. M. Imbir, ST , M.Si angkat suara perihal penolakan revisi Otsus oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) & DPRP.
Menurut Charles, rakyat sudah tahu jika Otsus gagal karena pengelolahannya belum menyentuh rakyat Papua mayoritas. Karena Perdasus untuk melaksanakan Otsus secara teknis dan murni serta konsekuen tidak ada. Perdasus yang punya wewenang adalah DPR Papua & DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua & Majelis Rakyat Papua Barat dan Gubernur Papua & Papua Barat tentunya dengan Pemerintah Pusat yakni Kementrian Dalam Negeri.
“Maka jika rakyat bilang gagal itu karena tanggung jawabnya ada di Provinsi dan Pusat. Hingga saat ini alat ukur otsus tidak jelas, apalagi data peruntukan otsus untuk apa dan siapa???,” tanya dia.
Maka itu, kata dia, jika rakyat bilang gagal sudah seharusnya provinsi dan pusat juga mengundang dan mendengar DPRD Kabupaten/Kota yang setiap waktu hidup dan berinteraksi secara langsung juga memberi masukan dan saran guna perbaikan otsus yang lebih merakyat dan membumi. Biar sesuai mekanisme UU Otsus, tapi hingga sekarang Provinsi maupun Pusat tidak/belum mengundang DPRD Kabupaten/Kota untuk dialog maupun monitoring & evaluasi.
Tetapi usul saran dari ADKASI yang sudah di berikan kepada Mendagri, KSP & Menkopolhukam setidaknya perlu di perhatikan dan di tindaklanjuti. DPRD Kabupaten/Kota adalah representatif rakyat di daerah garda terdepan hidup setiap saat dengan rakyat maka juga harus di beri kewenangan dalam kerangka Otsus dan pengawasan Otsus.
“ADKASI sudah ambil langkah-langkah. Saat ini bagaimana Provinsi dan Pusat buat terobosan terbaik. Jangan saling lempar bola dan lakukan off side,” pungkasnya.