Jakarta – Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurrahman telah memerintahkan jajarannya untuk mengawal kasus penembakan yang menewaskan satu prajurit TNI AD dengan jalur hukum. Pesan tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letnan Kolonel Herwin Budi Saputra.
“Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota,” kata Herwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
Herwin mengatakan, Pangdam Jaya juga berpesan akan memperketat patroli Garnisun dan Polda Metro Jaya untuk mencegah tindakan-tindakan yang merugikan TNI Angakatan Darat. “Kepada rekan-rekan prajurit di lapangan, agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi. Kita tetap mengharapkan sinergitas antara TNI-Polri,” kata dia.
Seorang anggota polisi, Brigadir Kepala atau Bripka CS melakukan penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng Barat pagi ini sekitar pukul 04.00 WIB. Bripka CS sudah telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Akibat penembakan itu, tiga orang meninggal. Mereka adalah prajurit TNI AD berinisial S, serta dua pegawai kafe inisial FSS dan M. Selain itu, satu pegawai kafe inisial H juga mengalami luka-luka.