JAKARTA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Ya (benar),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat diminta konfirmasi.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Rumah Munarman juga dikabarkan telah digeledah polisi. Adapun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, penangkapan Munarman dilakukan karena diduga terkait dengan tiga peristiwa baiat yang terjadi sebelumnya.
Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan penangkapan Munarman, sesuai dengan pernyataan dari Humas Polri terkait dengan terorisme.
“Densus 88 dalam melakukan penangkapan tentu sudah diawali dengan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Stanislaus, hari ini.
Namun, kata dia, jika Munarman keberatan atau merasa ada yang tidak tepat dalam penangkapannya maka bisa melakukan upaya pra peradilan. Dengan alasan penangkapan yang disampaikan ke publik, disertai dengan bukti-bukti yang ada dan hasil dari penggeledahan di Petamburan.
“Maka penangkapan Munarman adalah murni masalah hukum yaitu terkait kasus terorisme,” pungkasnya.