Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN memasuki babak baru. Pengalihan status tersebug merupakan sebuah amanat dari Undang Undang No. 19/2019, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Dalam pelaksaannnya KPK bekerjasama dengan BKN RI telah berhasil melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai dengan hasil sebanyak 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 2 orang tidak hadir pada tahap wawancara.
Terkait perdebatan proses TWK yang oleh sebagian kalangan dianggap sengaja untuk “mengeluarkan” orang tertentu, ikut dibantah oleh Stanislaus Riyanta, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (Polkasi).
“Seleksi atau tes, apalagi untuk menjadi ASN adalah hal yang wajar bahkan wajib, dan hasilnya sekitar 6% yang tidak lolos. Namanya sebuat test tentu ada yang hasilnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Yang tidak wajar adalah jika lebih banyak yang tidak memenuhi syarat. Bisa jadi instrument testnya yang kurang tepat” ungkap Stanislaus.
Berdasarkan penjelasan KPK bahwa aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi lainya adalah aspek integritas, aspek netralitas ASN, anti radikalisme. TWK dilakukan bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Lembaga-lembaga tersebut sudah teruji untuk melakukan test/seleksi. Tidak perlu lagi meragukan lembaga yang terlibat dalam TWK calon ASN KPK. Hasil TWK ini tentu tidak perlu menjadi perdebatan”, tutup Stanislaus Riyanta.