Jakarta – Direktur Milenial Indonesia Sureza Sulaiman angkat suara soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diamanatkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pegawai Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sebagai peralihan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya hal itu tidak perlu menjadi polemik yang kontraproduktif.
Masih menurut dia, apabila dicermati pelaksanaan TWK KPK tentu saja sangat normal karena ada ribuan karyawan yang berhasil lolos dan hanya sebagian kecil yang tak memenuhi syarat. TWK memang menjadi mekanisme lazim yang harus dilalui oleh pegawai pada instansi pemerintah.
“TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah di atur Undang-undang No.19 tahun 2019 tentang KPK, Undang-undang no.5 tahun 2014 tentang ASN, dan PP no.41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.”ucap Reza. Kamis, (17/6/2021) di Jakarta.
Menurutnya, kita fokus harus mendukung KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang
“Kami yakin KPK terus memberikan sumbangsih nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tuturnya.
Dan tercapainya tujuan nasional yaitu seluruh rakyat Indonesia terlindungi, ter-ayomi, Indonesia sejahtera, Indonesia sehat. Ekonomi tumbuh, Iklim usaha meningkat, investor memberikan kita kemudahan-kemudahan itu aja
Ia juga mengapresiasi upaya KPK yang telah memberikan teladan yang baik kepada publik bahwa KPK telah mampu menjawab tantangan dan kritik dalam mewujudkan persyarat dari konsep sebuah negara hukum dengan asas equality before the law.
“Saat ini kita semua bisa melihat kinerja KPK yang mampu membalik opini publik terhadap isu pelemahan melalui kehadiran RUU KPK kemarin,” kata Sureza di Jakarta.