Penolakan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) dinilai tidak berdasar. Pasalnya penunjukan Sekda sebagai Plh berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik Stanislaus Riyanta. Ia mengatakan penunjukan Sekda lantaran Gubernur Lukas sedang sakit dan Wakil Gubernur Klemen Tinal meninggal dunia.
“Dengan situasi tersebut maka pemerintah pusat wajib untuk menunjuk kepemimpinan sementara di Provinsi Papua agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan,” kata Stanislaus kepada wartawn, Sabtu (26/6/2021).
Stanislaus meminta penunjukan Sekda sebagai Plh tidak perlu diributkan atau ditolak. Penunjukan itu murni untuk kepentingan masyarakat dan kondisi Papua yang saat ini sangat dinamis.
“Jangan memprovokasi masyarakat bahwa Gubernur Papua diganti, jangan membuat bingung masyarakat. Ketika Lukas Enembe sembuh dan kembali ke Papua maka jabatan Pelaksana Harian akan berakhir. Ini sangat wajar dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Stanis.
Seperti diketahui, waktu pelaksanaan PON XX Papua semakin dekat. Selain itu, kelompok teroris OPM masih terus berulah bahkan baru-baru ini merenggut nyawa lima warga sipil.
“Penunjukkan Sekda Sekda Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua sudah tepat. Keputusan ini untuk tetap menjaga agar pemerintahan di Papua tetap berjalan,” ucap Stanislaus.
Sebelumnya, Juru Bicara Gubernur Papua M Rifai Darus menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen Otda (tanggal 24 Juni 2021) tentang penunjukan Plh Gubernur Papua. Rifai mengklaim surat tersebut tidak dikoordinasikan dengan Gubernur Lukas.