Jakarta – Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia menanggapi isu polemik keputusan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasil TWK Lembaga KPK membuahkan hasil pemberhentian kepada sebagian aparatur pegawai KPK. Hal ini tercermin sebagai dagelan poltik yang dimainkan oleh NOVEL BASWEDAN dkk.
Ditinjau dari acuan sebuah administrasi pemerintah, dimana hasil dari Tes Wawasan Kebangsaan merupakan objek dari keputusan lembaga negara yang berarti produk ketetapan tersebut merupakan sebuah keputusan Tata Usaha Negara.
Novel Baswedan, dkk. serta merta mengesampingkan prinsip-prinsip hukum tata negara dalam proses membela diri. Gerakan pembelaan diri Novel Baswedan, dkk. mengesampingkan hukum tata negara karena Novel Baswedan, dkk. cenderung membangun narasi politik untuk mengadu domba KPK VS OMBUDSMAN.
Sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 didefinisikan sebagai berikut:
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Mengacu hal tersebut maka keputusan kelulusan pada proses tes wawasan kebangsaan adalah bentuk keputusan tata usaha negara. Maka Novel Baswedan, dkk. seharusnya melayangkan gugatan TUN ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara ), karena yang menjadi sengketa adalah keputusan TUN-nya bukan teknis administrasinya.
Dalam hal ini lembaga KPK yang berfungsi sebagai lembaga ujung tombak pemberantasan korupsi sudah memenuhi prinsip penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN. Peenyataan ini senada pada UU No. 28 Tahun 1998 tentang :
1. Asas kepastian hukum
2. Asas tertib penyelenggaraan negara
3. Asas kepentingan umum
4. Asas keterbukaan
5. Asas proporsionalitas
6. Asas profesionalitas
7. Asas akuntabilitas
Dari hal-hal di atas jelas bahwa gerakan pembelaan Novel Baswedan, dkk. mengajarkan kepada masyarakat ketidakpatuhan kepada hukum. Melihat sejarah gerakan pembelaan Novel, dkk. dimana awal dari gerakan ini adalah penolakan untuk di jadikannya seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Akan tetapi dalam proses perjalanan gerakan tersebut, Novel Baswedan dkk memaksa untuk di jadikan ASN. Ditambah dengan upaya Novel Baswedan dkk mengajukan pemohonan sidang informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) menambah drama yang tendesius dengan kepentingan kelompok Novel dkk.
Dalam konferensi pers, kami menuntut :
1. Meminta kepada Novel Baswedan dkk, stop narasi pembodohan hukum pada masyarakat.
2. Meminta Novel Baswedan dkk bila tidak menerima keputusan hasil TWK untuk melakukan upaya hukum di pengadilan Tata Usaha Negara bukan membangun citra ataupun narasi politik.
3. Meminta kepada Novel Baswedan dkk untuk tidak mengadu domba lembaga Negara KPK dengan Ombudsman.
*FORUM PEMUDA MAHASISWA HUKUM INDONESIA