JAKARTA – Tokoh masyarakat Mampang H. Syarief Hidayatulloh meminta Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas dan memproses hukum pemilik kafe dan resto Holywings di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pasalnya, Holywings Kemang telah melanggar secara keseluruhan, baik batas jam operasional hingga batas maksimal daya tampung lokasi.
“Saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara hukum adanya kerumunan massa di saat pandemi covid-19 bagi pemilik Holywings Kemang,” tegas Ketua GPMI ini, hari ini.
H. Syarief mengaku geram dengan dibukanya Holywings Kemang yang menimbulkan kerumunan yang justru akan memperlambat proses penanganan Covid-19. Padahal, semua pihak saat ini sedang bekerja keras membantu masyakakat untuk menurunkan hingga level 1 sesuai intruksi Presiden.
“Sebagai tokoh masyarakat Kemang merasa tercoreng dengan kerumunan Holowing. Tindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings Kemang tersebut,” ujarnya lagi.
Dia meminta juga agar dalam peristiwa tersebut tidak tebang pilih, dan seyogyanya hukuman tetap diberikan kepada pelanggar PPKM.
“Holywings sudah kerap melanggar hal tersebut, dan jangan hanya diperingati saja. Kemudian ditutup sehari, dua hari. Ini tidak adil. Kami akan segera melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya, agar tidak menjadi bola salju yang menggelinding liar,” tukasnya.