banner 728x250

FKPT Sulbar Ajak Fokus Penanggulangan Radikalisme, Waspada Cyber Terrorism

  • Bagikan
banner 468x60

MAMUJU – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulbar bersama kelompok literasi Resensi Institute, menggelar dialog seputar potensi radikalisme dan terorisme.

Agenda yang berlangsung di Resensi Coffee Mamuju, Minggu 24 Oktober 2021, menghadirkan tiga narasumber, masing-masing: M. Sahlan (Kabid Agama FKPT Sulbar), Yusran (Kabid Penelitian FKPT Sulbar), dan M Ilham Idris (Kabid Media dan Humas FKPT Sulbar), dan yang pimpinan Resensi Institute, Hartono, bertindak sebagai moderator.

banner 336x280

Hartono menjelaskan, dialog ini mengangkat tema utama “Pasca Kemenangan Taliban dan Relefansinya dengan Indeks Radikalisme di Sulbar”. Kemudian, masing-masing narasumber mengupas subtema yang diberikan.

Kabid Penelitian FKPT Sulbar Yusran menyampaikan, memang ada euforia yang timbul pasca kemenangan Taliban. Itu kemudian mengindikasikan bahwa ada gerakan-gerakan yang terinspirasi di luar Afganistan, termasuk di Indonesia.

Merespon hal tersebut, seharusnya yang lebih diintensifkan adalan kerja-kerjan pencegahan dan pengamanan. “Karena data terakhir, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi untuk dilaksanakan untuk menjadi perhatian BNPT, akademisi, hingga seluruh stakeholder,” ucap Yusran.

Terkait indeks potensi radikalisma di Sulbar, menuru Yusran, itu masih sedang berjalan. Sesungguhnya survei yang digelar BNPT dan FKPT adalah untuk melihat kinerja pihak terkait dalam melakukan deradikalisasi dan penanganan radikalisme.

“Kalau bicara penanggulangan, itu ada upaya pencegahan dan penindakan. Pencegahan itu adalah pendekatan kepada kelompok-kelompok masyarakat. Contoh yang melakuka pencegahan itu adalah FKPT. Kalau bicara penindakan, ini tanggungjawab TNI-Polri,” ucapnya.

Untuk di Sulbar, lanjutnya, masih ada survei yang belum masuk. Sehingga datanya belum bisa dirilis untuk tahun 2021. Survei ini juga dilaksanakan di seluruh provinsi.

Tujuan survei indeks terorisme dan radikalisme ini, untuk mengumpulkan informasi yang berkembang di lapangan. “Tapi kewaspadaan itu penting dibangun terus. Sebab dua provinsi tetangga kita ini sudah ada kejadian,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kabid Agama FKPT Sulbar M. Sahlan menyampaikan materi seputar potensi radikalisme pada ormas dan ASN. Menurutnya, radikalisme tak hanya dapat menyeret kelompok usia muda, tapi juga dapat masuk ke berbagai kalangan, tak terkecuali bagi ASN.

Penyebabnya beragam. Bisa karena adanya kecederungan menolak Pancasila, tindakan mengujar kebencian kepada pemerintah, dan karena pengaruh komunitas, serta memperoleh informasi yang tidak utuh mengenai paham tertentu.

Untuk itu, kedepa hal seperti itu tidak boleh terjadi. Karena sejatinya ASN merupakan perekat sekaligus penyambung lidah antara pemerintah dan masyarakat. Maka dari itu, sangat penting untuk menguatkan ideologi Pancasila dalam diri setiap orang, utamanya ASN.

Sementara itu, Kabid Media dan Humas FKPT Sulbar M. Ilham Idris menjelaskan tentang cyber terrorism sebagai ancaman baru di masa pandemi. Ia menerangkan bahwa cyber terrorism merupakan aktivitas dan/atau metode yang digunakan oleh sejumlah jaringan atau kelompok dalam melakukan teror.

Cyber Terrorism merupakan bentuk transformasi teror yang dilakukan teroris. Mereka menjadikan jaringan internet sebagai alat bahkan sasaran serangan. Jenis kejahatan ini juga bermetamorfosis menjadi kejahatan lintas negara.

Dijelaskan, jaringan internet digunakan oleh teroris untuk kegiatan terorisme serta tindakan cyber terrorism yang meliputi: pelatihan, penggalangan dana, menghack sistem target, menyebarkan propaganda radikal, hingga rekrutmen anggota baru.

Disebutkan, aktivitas terorisme di dunia siber meningkat selama pandemi Covid-19. Kelompok-kelompok tersebut secara aktif melakukan perekrutan anggota hingga membuka pendanaan lewat internet.

Sebagai antisipasi, Indonesia telah melakukan penguatan criminal justice response pada isu penanggulangan terorisme melalui pengesahan dan penerapan beberapa peraturan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2018, PP Nomor 77 Tahun 2009, PP Nomor 35 Tahun 2020. Terkini, ada Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

“Kita harus percaya bahwa keseimbangan harus dipertahankan antara pendekatan keras dan lunak. Untuk pencegahan terorisme atau pendekatan lunak perlu ditingkatkan untuk mencapai tujuan jangka panjang melawan terorisme,” tutupnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close