Namanya keren Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), yang bawa laporan ke KPK juga namanya Adhie M. Massardi, bekas jubir Presiden Gus Dur, tetapi sangat disayangkan karena Laporan yang dibawa ke KPK adalah sampah-sampah daur ulang, sekedar dapat panggung gratis di KPK.
Meskipun kata Undang-Undang bahwa “Laporan” adalah “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana”. Ini harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral oleh Pelapornya.
Pertanyaannya adalah ketika Adhie M. Massardi atas nama Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), pada 6/1/2022, melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK, karena diduga terlibat Korupsi KTP Elektronik dan melaporkan Ahok atas sederet kasus korupsi, diantaranya : pengadaan lahan BMW; lahan Cengkareng: Rumah Sakit Sumber Waras; Reklamasi Teluk Jakarta; dll.
Apakah Adhie M. Massardi tidak pernah baca berbagai penjelasan KPK tentang hasil penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tersebut, yang semuanya telah dilakukan pemeriksaan (penyelidikan) sejumlah orang telah diperiksa sebagai Saksi dan hasilnya telah dipertanggungjawabkan oleh KPK kepada DPR dan Presiden serta kepada Publik.
ADHIE MASSARDI MANEBAR HOAKS.
Apa yang dilakukan oleh Adhie M. Massardi membawa apa yang disebutnya berisi Laporan Dugaan Korupsi, tidak lebih dari sekedar sampah-sampah yang didaur ulang dari pemberitaan Media, dimanipulasi kemudian dikemas seolah-olah isu korupsi baru demi mengecoh publik, sehingga terkesan sebagai pahlawan pemberantasan korupsi meskipun kesiangan.
Padahal berkali-kali KPK dari masa ke masa menjelaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan sistim dan alat-alat bukti yang diperoleh dari hasil Penyelidikan dan Penyidikan baru kemudian menentukan status seseorang apakah sekedar Saksi atau menjadi Tersangka.
KPK tidak bekerja berdasarkan buku yang bersumber dari data abal-abal atau sampah daur ulang, lalu KPK hanya dijadikan tong sampah besar sekedar memberi citra buruk terhadap nama Ganjar Pranowo dan Ahok
Apakah PNPK punya kewenangan menyelidik dan menyidik seperti KPK, sehingga tahu bahwa kasus Ahok sudah matang tinggal dimicrowave dan siap saji. Ini namanya mulut lancang tanpa dasar sekedar dapat menghina orang lain, yang pada gilirannya akan ada konsekuensi hukum.
KPK BUKAN TONG SAMPAH BESAR.
Meskipun KPK telah menerima laporan yang disampaikan Adhie M. Massardi terhadap nama sejumlah pejabat, termasuk di dalamnya ada nama Ganjar Pranowo dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, namun publik jauh lebih cerdas melihat dan mencermati permasalahannya dari pada Adhie M. Massardi dalam cara pandang kasus-kasus yang dilaporkan, mau diplintir seperti apapun, publik tidak percaya sepanjang terkait Ahok atau Ganjar Pranowo.
Memang KPK mengatakan akan memverifikasi laporan tersebut, tetapi ini adalah sikap standar sesuai SOP KPK terhadap setiap orang yang membawa informasi kepada KPK sebagai bentuk partisipasi publik yang nyata dan menurut hukum yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip KUHAP.
Publik tidak akan terpengaruh dengan manuver tipu muslihat Adhie M. Massardi terkait Laporannya yang dikemas dalam buku itu, alasannya karena penyidikan kasus Korupsi KTP Elektronik oleh KPK dari kalangan Anggota DPR RI sudah selesai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa Setya Novanto dkk. dari unsur DPR RI.
Sementara Ganjar Pranowo dan sebagian kawan-kawan dari Anggota DPR RI hanya dijadikan sebagai Saksi oleh KPK dan itulah hasil optimal dari KPK yang harus dihormati, karena bagaimanapun Ganjar Pranowo dkk. harus dipandang berhasil membantu KPK dan Pengadilan Tipikor mengungkap kejahatan korupsi maha besar era SBY yang dilakukan oleh Setya Novanto dkk.
Adhie M. Massardi seharusnya memberi “apresiasi” terhadap peran Ganjar Pranowo dkk. sebagai Saksi dalam perkara KTP Elektronik di KPK dan di Pengadilan, Karena keterangannya sebagai Saksi itu telah membantu Penyidik dan Penuntut Umum KPK, hingga Majelis Hakim Tipikor, membuat perkara korupsi KTP Elektronik menjadi terang, siapa saja yang hanya sebagai Saksi (Ganjar Pranowo dkk) dan siapa saja yang dimintai pertanggungjawaban pidana yaitu (Setya Novanto dkk.) yang sudah terpidana.
Apa yang dilakukan oleh Adhie M. Massardi tidak lebih dari pada ingin menebar berita hoaks, yang dikemas dalam sebuah buku laporan dari sumber yang abal-abal dan memanfaatkan panggung KPK sekedar menghina nama Ganjar Pranowo dan Ahok dari PDIP, untuk menghancurkan nama baik, kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Ganjar Pranowo dan Ahok serta PDIP.
Adhie M. Massardi dan PNPK, jangan ajari ikan berenang dan jangan bangun “opini sesat” berdasarkan berita hoaks lalu bawa ke KPK untuk melegitimasi berita hoaks, karena KPK bukan “TONG SAMPAH BESAR” bagi siapa saja boleh isi sampahnya atas nama Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, 8 Januari 2022
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).