JAKARTA – Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (28/01) dengan alasan surat pemanggilan tidak sesuai prosedur.
Pada hari sebelumnya Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ramadhan telah menjelaskan Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 orang ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi disejumlah Polda, Atas pernyataan Edy mulyadi “jin buang anak”.
Penyidik Bareskrim telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung pada hari Kamis 27/01 Selanjutnya Edy Mulyadi dan sejumlah orang lainnya bakal dimintai keterangan pada Jumat hari ini, tapi Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Pernyataan Edy Mulyadi “jin buang anak” menuai kecaman dari masyarakat Kalimantan dan berapa tokoh masyarakat di luar daerah Kalimantan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan untuk kehadiran Edy Mulyadi di Bareskrim polri tapi ternyata Edy mulyadi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi (28/01), menyampaikan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan pertama ke Bareskrim Polri, laporan dari penyidik katanya bersedia hadir hari ini,dan tiba-tiba beralasan menunda kehadiran.
“Kita akan kirimkan lagi surat kedua pemanggilan untuk Edy Mulyadi. Tidak datang, kita kirimkan surat lagi.”, tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus Andrianto menjelaskan “Pemanggilan Edy Mulyadi akan segera kita lakukan, karena penyidik sudah menyusun agenda penyidikan kasus Edy Mulyadi yang banyak kecaman dari berbagai kalangan,terkait dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.”
Dari Informasi yang dihimpun para wartawan yang menunggu kedatangan Edy Mulyadi di Mabes Polri, “Informasi yang didapat Edy Mulyadi tidak bisa hadir dari pengacaranya menyatakan klien nya berhalangan hadir,dari tim kuasa hukumnya pak Edy tidak bisa hadir karena ada halangan, dari kami hanya mengantarkan surat ke Mabes Polri untuk penundaan pemeriksaan.” kata tim pengacaranya Herman Kadir saat dikonfirmasi salah satu wartawan.
Tim pengacara Edy Mulyadi juga mengatakan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan, menurut tim pengacaranya pemanggilan tidak sesuai prosedur.
“Dengan alasan prosedur tidak sesuai KUHAP dan surat itu harus minimal tiga hari, ini baru Hari ke dua sudah dipanggil,Menurut tim pengacara itu tidak sesuai dengan aturan KUHAP, dan kami meminta surat pemanggilan diperbaiki lagi, sesuai prosedur.”, kata Herman Tim Pengacara Edy Mulyadi.