banner 728x250

Masuk Babak Baru, Kasus Edy Mulyadi “Jin Buang Anak” Akan Segera Disidangkan

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Kasus Edy Mulyadi segera disidangkan dan dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pidana Edy Mulyadi ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, mengatakan berkas Kasus “jin buang anak” dengan tersangka EM Segera disidangkan dan dinyatakan lengkap P21.

banner 336x280

“Pada hari Kamis 24 Februari 2022, berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas nama tersangka EM telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16), Pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” kata Kapuspenkum Kejagung,Jum’at 25/02.

Kapuspenkum menjelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pidana Edy Mulyadi ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Pihaknya meminta penyidik dari polisi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum.

Jampidum juga telah mengirimkan surat hasil penyelidikan atas nama EM, ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada hari Kamis 24 Februari 2022.

“Juga meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” kata Leonard.

Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Edy Mulyadi sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di rutan Bareskrim polri.

Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022). Saat itu polisi langsung menahan Edy.

Pelaporan terhadap Edy ini buntut dari pernyataan Edy saat mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN).

Pernyataan itu berkaitan dengan kritikan Edy yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah “tempat jin buang anak”.

Dalam video yang beredar Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close