JAKARTA – Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta merupakan kasus besar yang menarik perhatian publik yang sangat luas, karena banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.
“Selain dari segi perencanaan pilihan lokasi yang awalnya di Monas kemudian dipindahkan ke Ancol, juga dalam pelaksanaanya terkait pengelolaan anggarannya diduga telah terjadi korupsi entah siapa pelakunya,” ungkapnya, Selasa (1/3/2022).
Petrus mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi Formula E, namun lembaga antirasuah itu belum meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Meskipun demikian KPK belum meningkatkan status pemeriksaan dari tahan penyelidikan ke penyidikan sekaligus menentukan siapa-siapa saja sebagai pelaku atau tersangkanya,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.
Lanjut Petrus, jika nantinya KPK menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena menemukan ada unsur pidana dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka, maka tidak menutup kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Berdasarkan UU kedudukan Gubernur DKI Jakarta adalah pengelola keuangan daerah dan penentu kebijakan pembangunan di daerah khususnya DKI Jakarta. Maka jika saja KPK sudah menemukan siapa-siapa saja pelakunya, maka Anies Baswedan tetap harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana, karena kebijakan Formula E ditentukan atau diputuskan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI dan Pengelola Keuangan Daerah,” paparnya.
Karenanya, tandas Petrus, untuk memastikan apakah Anies Baswedan terlibat atau tidak dalam kasus dugaan korupsi Formula E, semuanya tergantung kepada hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.
“Tidak sulit memastikan apakah Anies Baswedan terlibat korupsi atau tidak, karena tergantung kepada apakah sudah ditemukan peristiwa pidana korupsinya dalam penyelidikan oleh KPK, dan selanjutnya menentukan siapa siapa saja pelakunya, baik dari internal Pemda DKI maupun pihak luar Pemda,” pungkas Petrus.