JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Pengajar PPS Bid Studi Ilmu Hukum UI, Prof. DR. Indriyanto Seno Adji angkat bicara perihal polemik Densus 88 yang di framing negatif atas penembakan terduga teroris Dr. Sunardi.
Indriyanto membeberkan tindakan Densus 88 terhadap Dr Sunardi, sebagai katakter yang Proporsional & Legitimatif. Dijelaskannya, dalam dunia hukum kaitan tindakan tegas Densus 88, tidak ada tindakan yang uncontrol, karena sudah ada sarana untuk mengukur karakter dan kriteria tindakan aparatur penegak hukum dalam bidang keamanan dan ketertiban, termasuk tindakan Densus 88 terhadap Dr Sunardi.
“Karena itu optimalisasi tindakan terukur dan proporsional adalah bentuk legitimasi yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, mengingat gerakan individual terorisme adalah sebagai kenyataan yang membahayakan kehidupan bernegara,” tegas Indriyanto, hari ini.
Dikatakannya, filosofi Penegakan Hukum terhadap gerakan terorisme, seperti halnya kasus Dr Sunardi, mengalami pergeseran paradigma, sehingga dalam kondisi kekinian, gerakan terorisme sekarang sudah tidak dapat dipertahankan sebagai konsep awal konvensional lagi.
“Karena gerakan terorisme ini sudah dikategorikan sebagai Terorisme Kontemporer yang secara tegas dan nyata telah mengganggu Keamanan dan Kepentingan Negara, seperti halnya aktifitas Dr Sunardi ini,” jelssnya.
Menurut Indriyanto, aktifitas Dr Sunardi mempergunakan 2 pola untuk melakukan perubahan ideologi NKRI dan Pancasila, yaitu dilakukan dengan perbuatan melanggar hukum terhadap kekuasaan Negara yang sah, yaitu dengan metode Agent of Influence yang memakai kekuatan khusus/tertentu dengan memanfaatkan penggunaan pelaku intelektualis dari kalangan akademis, tokoh masyarakat, professional dan lai-lain.
“Metode ini untuk memperkuat pola By Violence yang dilakukan oleh kalangan Radikalis Islam yang mengarah pada faham ISIS melalui pengaruh area lokal seperti Abu Bakar Ba’asyir di Indonesia,” sebutnya.
Indriyanto melanjutkan bahwa Densus 88 Polri telah mengantisipasi paradigma baru ini dan telah memiliki alat ukur secara hukum yang legitimatif untuk melakukan tindakan tegas terhadap Dr Sunardi, tentunya dalam rangka penegakan hukum yang legitimatif.
“Kompolnas-pun sudah lakukan investigasi desk maupun lapangan dengan kesimpulan tindakan Densus 88 sesuai SOP,” pungkasnya.