JAKARTA – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna pada 18 Januari lalu kini menimbulkan penolakan dari sejumlah pihak.
Baru-baru ini, mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua yang merupakan Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi melayangkan gugatan atau mengajukan pengujian formil terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Abdullah Hehamahua bersama 11 orang lainnya itu telah terintegrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menegaskan bahwa tentunya dengan sudah terbitnya UU IKN semua warganegara wajib untuk mendukung dan optimis dengan pembangunannya.
“Proses pengawalan tetap harus dilakukan agar sesuai perencanaan,” tegas Hari, hari ini.
Meskipun, kata dia, pelaksanaannya belum menuju sempurna tentunya semua stakeholder harus berperan sesuai dengan tupoksi nya sesuai pembukaan UUD 1945.
“Semua stakeholder harus berperan sesuai dengan tupoksinya sesuai Pembukaan UUD 45,” pungkasnya.