banner 728x250

Masuk Tahap II, Barang Bukti dan Tersangka Kasus ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Kasus ‘Jin Buang Anak’ dengan tersangka Edy Mulyadi masuk tahap ke II dengan LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 24 Januari 2022, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0032/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 24 Januari 2022.

Berkas perkara Edy Mulyadi telah dilakukan pengiriman tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

banner 336x280

“Hari ini, berkas perkara saudara EM dilakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Bareskrim kepada Kejari Jakpus,” Kamis, 31 Maret 2022.

Diketahui, Edy Mulyadi diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap pada tanggal 17 Januari 2022 melalui media sosial youtube BANG EDY CHANNEL dengan URL: https://www.youtube.com/watch?v=fvXrllCW4W8

Dan disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dalam agenda penyerahan tersangka dan BB itu dihadiri Kasubdit Penuntutan Kejagung RI Jaksa Syaiful Alam, Kajari Jakpus Jaksa Bima Suprayoga, Jaksa Teddy Widodo, Jaksa Andi Surya, Jaksa Paris, Jaksa Indra.

Sedangkan dari penyidik Bareskrim di pimpin Kombes Pol Rizki A. Prakoso didampingi Kombes Pol Feby Dapot Parlindungan Hutagalung, AKBP Safi’i Nafsikin, Kompol Jeffrey Bram, IPTI Atang Setiawan, IPDA William Davie, dan Briptu Wahyu Sandika.

Selanjutnya, untuk penyerahan tahap kedua yakni tersangka Edy Mulyadi beserta Barang Buktinya dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dan usai dilakukan penerimaan oleh Kejari Jakpus, Edy Mulyadi akan kembali dititipkan penahanannya di Bareskrim Polri.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close