JAKARTA – Manager Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional WALHI selaku Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan IKN (ARGUMEN) Ronal Siahaan, S.H, M.H menyoroti gugatan UU No. 2 tahun 2022 tentang IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Dijelaskan Ronal, dasar dan kepentingan hukum Walhi dalam mengajukan permohonan Pengujian UU IKN tersebut dibuktikan dengan tujuan pendirian lembaga sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Anggaran Dasar Walhi.
“Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) berlakunya UU IKN yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan berdampak pada pemenuhan hak warga negara Indonesia atas lingkungan hidup yang baik dan berkualitas, sehingga menyebabkan hak konstitusional Walhi yang dirugikan,” jelasnya, hari ini.
Kata dia, kerugian konstitusional pemohon juga merupakan pembayar pajak (tax payer) dan atas uraian tersebut diatas sehingga para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon.
“Pembentukan UU IKN tidak mengakomodir Partisipasi dalam arti sesungguhnya (Meaningfull Participation),” ujarnya lagi.
“Pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,” pungkasnya.