Jakarta – Praktisi Hukum Petrus Salestinus menilai penggunaan hak interpelasi DPRD DKI pada saat ini bergulir kembali untuk meminta keterangan kepada Guberur DKI Anies Baswedan, merupakan penggunaan hak interpelasi yang pada waktu sebelumnya dipending, karena sesuatu hal.
“Penggunaan hak interpelasi saat ini didukung oleh PDIP dan PSI diharapkan akan didukung juga oleh Partai Politik lainnya (Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Gerindra dll.). Bisa jadi akan memperlemah posisi politik Gubernur DKI Anies Baswedan,” tegas Petrus, hari ini.
Karena, kata Koordinator TPDI, jika saja makin banyak Partai Politik yang menyusul mendukung Interpelasi ini dan semakin banyak anggota DPRD mendukung interpelasi karena memiliki semangat yang sama, posisi Anies Baswedan sangat tidak menguntungkan.
“Apalagi yang menjadi obyek permintaan keterangan dalam penggunaan hak Interpelasi ini menyangkut penggunaan APBD Pembangunan Sirkuit Formula E dll. Termasuk memvalidasi dokumen temuan anggota DPRD DKI terkait penggunaan APBD dalam pembangunan Formula E,” sebutnya.
Hal ini juga merupakan bentuk dukungan politik dari DPRD DKI kepada KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Sirkuit Formula E, sehingga dapat dipastikan akan mengguncang posisi politik Anies Baswedan tidak sampai akhir masa tugasnya sebagai Gubernur DKI.
“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diprediksi akan menghadapi proses politik di DPRD DKI dan proses hukum di KPK dengan obyek pemeriksaan yang sama. Artinya dalam waktu bersamaan Anies Baswedan dibayangi rencana interpelasi anggota DPRD DKI dan rencana pemanggilan KPK dalam soal penyelenggaraan Formula E,” jelas Petrus lagi.
Pihaknya berharap pada Anies Baswedan secara sukarela memenuhi panggilan DPRD dalam proses interpelasi. Karena jika saja Anies Baswedan mangkir dan dengan berbagai cara menghindari pemanggilan maka DPRD DKI bisa saja menggunakan upaya paksa untuk memanggil Anies Baswedan dengan bantuan polisi sebagai upaya paksa.
“Pada sisi yang lain kita melihat ada semangat yang sama dari mayoritas anggota Fraksi DPRD DKI Jakarta dan KPK untuk memastikan apakah Anies Baswedan terlibat atau tidak dalam kasus Formula E yang proses hukumnya sedang jalan di KPK yaitu Penyelidikan,” tuturnya.
Dikatakannya, jika permintaan keterangan melalui hak interpelasi DPRD DKI berjalan mulus dan menghasilkan sejumlah fakta baru signifikan untuk membantu KPK, maka bisa saja DPRD DKI akan melanjutkan proses interpelasi ini kepada hak Angket.
“Jika hak Angket digunakan oleh DPRD DKI, hal itu berpotensi Anies Baswedan dimakzulkan dari jabatan Gubernur DKI melalui proses politik di DPRD atau diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI melalui proses hukum di KPK karena ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka di KPK,” sambungnya.
Kata dia, bisa bayangkan bagaimana Gubernur Anies Baswedan dapat menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik melalui DPRD DKI. Karena APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
“Lalu berapa jumlah sebenarnya dana yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini, karena Publik dan DPRD ingin mengetahuinya,” tukasnya.